JAKARTA, STRATEGIMILITER.ID — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersiap melakukan penertiban skala besar guna menguasai kembali kawasan hutan negara yang diduga dimanfaatkan secara ilegal. Target operasi kali ini menyasar sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan jaringan pengusaha AK di berbagai wilayah Indonesia.
Keputusan strategis ini diambil dalam rapat unsur pimpinan Satgas PKH pada Rabu (4/11/2026) sore pukul 16.00 WIB. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengarah Satgas PKH sekaligus Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Sjafrie Sjamsoeddin.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menegaskan bahwa pimpinan satgas telah sepakat mengambil tindakan tegas, menyeluruh, dan terkoordinasi. Langkah ini merupakan respons cepat setelah verifikasi awal menemukan indikasi penyimpangan serius dalam pengurusan perizinan, tata kelola pertambangan, hingga penguasaan lahan secara melawan hukum.
“Sebagai langkah konkret, kami telah melakukan inventarisasi dan verifikasi terhadap kegiatan usaha serta penguasaan kawasan hutan oleh perusahaan yang teridentifikasi dalam jaringan tersebut,” kata Barita dalam keterangan resminya.
Sanksi Administratif hingga Jalur Pidana
Operasi ini memiliki landasan hukum kuat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Barita memaparkan bahwa Satgas PKH tidak hanya fokus pada pengambilalihan fisik lahan, melainkan juga pada penagihan denda administratif serta pemulihan aset negara yang dirugikan.
Meski sanksi administratif berjalan, Satgas PKH menegaskan proses ini tidak akan menghapus pertanggungjawaban pidana bagi pihak-pihak yang terlibat.
“Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan dugaan kuat adanya tindak pidana, perkara tersebut akan langsung kami serahkan kepada aparat penegak hukum yang tergabung di dalam Satgas PKH untuk ditindaklanjuti secara hukum,” tegasnya.
Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara
Satgas PKH menyatakan tidak akan memberikan ruang bagi praktik mafia tanah atau penguasaan hutan ilegal yang menggunakan struktur kepemilikan perusahaan berlapis untuk mengelabui hukum. Seluruh proses penertiban dipastikan berjalan secara profesional, terukur, dan akuntabel.
Langkah taktis yang dipimpin oleh Menhan Sjafrie Sjamsoeddin ini menjadi bagian penting dari komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola sumber daya alam dan mengembalikan hak negara. Pemerintah kembali menegaskan bahwa seluruh kekayaan alam Indonesia harus dikelola demi kemakmuran rakyat, sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945.
[Man/Rel]












