Kasad Dorong Penguatan Kompetensi Prajurit Hukum TNI AD Hadapi Tantangan Teknologi dan Geopolitik

Foto dok tniad.mil.id/Dispenad

JAKARTA, STRATEGIMILITER.id – Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Tandyo Budi R. mendorong penguatan kompetensi prajurit hukum TNI AD agar mampu menghadapi tantangan hukum modern. Hal ini krusial untuk merespons perkembangan teknologi, dinamika geopolitik, hingga ancaman nirmiliter yang kian kompleks.

Amanat tertulis Kasad tersebut dibacakan oleh Paban VIII/Kumtaltibprot Spersad Kolonel Inf Akbar Novrizal Yusananto, S.I.P., M.Han., dalam Sidang Senat Terbuka Wisuda Sarjana dan Pascasarjana Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) Tahun 2026 yang berlangsung di Balai Sudirman, Jakarta, Rabu (21/10/2026). Prosesi wisuda dipimpin langsung oleh Ketua STHM Brigjen TNI Raden Deltanto Sarwi Diatmiko, S.H., M.H.

Melahirkan Perwira Hukum yang Adaptif

Sebanyak 90 perwira mengikuti prosesi wisuda kali ini, yang terdiri atas 24 lulusan Program Sarjana (S1) dan 66 lulusan Program Pascasarjana (S2). Para lulusan baru ini diharapkan memiliki kemampuan analisis hukum yang kuat serta adaptif terhadap perkembangan persoalan hukum yang memengaruhi pelaksanaan tugas militer.

Menjawab Tantangan Era Digital dan Hukum Humaniter

Dalam sambutannya, Jenderal TNI Tandyo Budi menyoroti tantangan hukum di era digital. Beberapa di antaranya meliputi perkembangan Artificial Intelligence (AI), kejahatan siber (cybercrime), perlindungan data pribadi (data privacy), hingga persoalan hukum internasional terkait sistem senjata otonom (autonomous weapon systems).

Di sisi lain, Kasad juga menekankan bahwa dinamika geopolitik global dan isu hak asasi manusia saat ini menuntut prajurit hukum untuk memiliki pemahaman mendalam mengenai hukum humaniter internasional serta prinsip proporsionalitas dalam setiap operasi.

“Dalam menjalankan tugas, para lulusan harus terus meningkatkan kompetensi dengan menjunjung tinggi etika, moral, dan nilai kemanusiaan, serta tetap berpegang teguh pada Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI sebagai landasan sikap,” kutip Kolonel Inf Akbar Novrizal saat membacakan amanat Kasad.

Mewaspadai Ancaman Lawfare

Perspektif mengenai ancaman hukum kontemporer juga diperkuat melalui orasi ilmiah yang disampaikan oleh Profesor Hikmahanto Juwana. Orasi ilmiah berjudul “Mewaspadai Kemunculan Lawfare sebagai Ancaman Nirmiliter: Analisis Paradigmatik dan Implikasinya bagi Indonesia” tersebut mengulas fenomena lawfare sebagai instrumen hukum yang digunakan sebagai senjata dalam pertempuran politik maupun strategis, yang perlu dicermati dalam dinamika pertahanan nasional maupun global.

Melalui bekal pendidikan ketat di STHM, TNI AD berkomitmen untuk terus mencetak prajurit hukum yang responsif terhadap tantangan zaman, mampu menjaga tegaknya hukum dan disiplin militer, serta memberikan kontribusi nyata bagi keberhasilan tugas pokok TNI AD demi kepentingan bangsa dan negara.

[SM/Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *