Berita  

Kapuspen TNI: Waspadai Narasi-narasi Provokatif

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Muhammad Nas

JAKARTA, STRATEGIMILITER.id – Pencegahan dan kewaspadaan terhadap narasi negatif yang menyudutkan TNI sangat penting dilakukan untuk menjaga stabilitas keamanan dan persatuan nasional. Berbagai disinformasi di media sosial sering kali bermunculan untuk memicu kegaduhan, merusak citra institusi, hingga memecah belah sinergitas antara TNI dan elemen negara lainnya.

Unggahan video yang saat ini sedang viral di media sosial yang menyebutkan puluhan prajurit TNI mendatangi markas Polda Metro Jaya, Kamis [9/7/026] dini hari dengan narasi “ penyerbuan” telah memicu kegaduhan di Masyarakat dan menyesatkan.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Muhammad Nas membantah narasi sesat yang menyebut prajurit TNI “menyerbu” dan mendatangi Polda Metro Jaya. Isu tersebut, kata Muhammad Nas, sangat provokatif dan tidak benar.

“Terlalu provokatif menggunakan bahasa menyerbu, dan itu tidak benar adanya. Tidak benar ada yang datang,” tegas Muhammad Nas.

Nas meminta semua pihak untuk berhati-hati dalam menyerap informasi dan tidak mudah terpancing.

“Waspadai narasi-narasi provokatif,” tambahnya.

Pengamanan Rumah Jampidsus Tidak Terkait Isu Penggeledahan

Nas juga menegaskan, bahwa pengamanan di rumah kediaman Jaksa Agung Muda Pidana Khusus [Jampidsus] Febri Adriansyah tidak terkait dengan isu yang tengah berkembang mengenai penggeledahan di rumah tersebut.

Nas mengatakan, pengamanan tersebut merupakan permintaan institusi Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025

Terkait hal itu, Nas menjelaskan, pengamanan tersebut adalah prosedur resmi dari negara, bukan merupakan bentuk intervensi hukum atau pengerahan pasukan secara ilegal. Pengamanan terhadap kediaman jaksa dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

”Terkait pengamanan TNI terhadap jaksa, dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku sebagaimana Perpres Nomor 66 Tahun 2025 yang berkaitan dengan perlindungan kepada jaksa dalam melaksanakan tugasnya,” ungkapnya, seperti dikutip dari Kompas.id, Kamis [9/7/2026] malam.

[Jgd]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *